Selasa, 06 November 2018

TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS


1.  Faktor-Faktor yang menjadi Pertimbangan untuk Memilih Bentuk Badan Usaha yang akan Didirikan


1.   Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik

Ketika menjalankan bisnis, ada dua hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Ketika CV atau Firma dijadikan pilihan badan usaha, maka ketika timbul suatu kerugian itu menjadi tanggung jawab pemiliknya hingga ke harta pribadi. Berbeda badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang mengenal batasan tanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun, setiap pengendalian tersebut memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab hukum sesuai dengan badan usaha yang dipilihnya.
2.   Kemampuan Keuangan dan Kemudahan Pendirian

Umumnya mereka yang berbisnis dengan modal yang terbatas akan memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kemampuan keuangannya. Kalau biaya untuk mendirikan PT tidak ada, mereka bisa mendirikan CV yang biayanya lebih murah dan proses pendiriannya lebih sederhana. Sebagai gambaran biaya pendirian PT di Jakarta berkisar Rp 8 juta – Rp 15 juta, tergantung dari skala usahanya. Sementara biaya pendirian CV di Jakarta adalah antara Rp 5juta – Rp 6 juta. Lagi-lagi yang perlu diingat, memilih mendirikan PT atau mendirikan CV berkorelasi pada pertanggungjawaban pemilik badan usaha tersebut.

3.   Kemudahan Memperoleh Modal

Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Salah satu keuntungan badan usaha adalah dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila arus kas yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
4.   Perkembangan Usaha

Pengusaha haruslah visioner. Oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Meski awalnya tidak memiliki badan usaha, pemilik Bebek Dower, Doni Tirtana, mengatakan akhirnya memilih mendirikan PT bagi bisnisnya karena tuntutan dari pihak ketiga. Pendirian PT jadi keharusan karena ketika bisnisnya berkembang dan bermitra dengan korporasi, menurut Doni, biasanya mereka lebih nyaman bila bentuknya PT. Selain berbadan hukum, untuk keperluan penagihan pajak akan lebih mudah. Jadi, seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

5.   Kewajiban dari Undang-Undang

Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.

2.  Mengapa orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perushaan terbatas (PT)?
Sebelumnya mari kita lihat penjelasan mengenai Perusahaan Perseorangan dan Perseroan Terbatas
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh seseorang. Perusahaan perseorangan seringkali digunakan di indonesia. Bentuk perusahan tersebut seringkali digunakan sebagai kegiatan usaha kecil, atau ketika masa permunlaan mengadakan kegiatan usaha, seperti dalam bentuk toko, restauran, bengkel, dan lain sebagainya.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
  1. Menerimta semua keuntungan, hanya perusahaan perseorangan yang sangat mungkin semua keuntungan diperuntukkan bagi seseorang
  2. Bebas bergerak. Pemiliki perusahaan perseorangan memiliki kebebasan yang penuh di setiap aktivitasnya. Semua keputusan merupakan multak harus dilakukan sesuai dengan keputusan.
  3. Organisasi yang murah dan sederhana. Di perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak layaknya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah
  4. Minimnya peraturan. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, ada banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus ditaati maka pada perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
  5. Rahasa perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis perusahaan yang mana rahasia-rahasia bisa dijamin tidak akan bocor. Lebih-lebih apabila pemiliki perusahaan itu sendirilah yang menjalankan semua tugas-tugas yang penting.
  6. Keputusan bisa diambil dengan cepat. Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemiliki perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, dan juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang menjasikan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan didalam dunia bisnis

Kekurangan Perusahaan Perseorangan
  1. Besarnya perusahaan terbatas, penanaman modal yang dijalankan oleh suatu perusahaan perseorangan adalah terbatas. Walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang didapatkan juga terbatas
  2. Tanggung jawah yang tidak terbatas. Dalam suatu perusahaan perseorangan, tangung jawab perusahan adanya pada pemilik perusahaan sehingaa risiko atas suatu perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi semua hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
  3. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Apabila pemilik atau pemimpin perusahaan meninggal, dipenjara atau sebab lain sehingga tidak dapat mengelola perusahan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan
  4. Sulitnya dalam manajemen. Dalam suatu perusahaan seluruh aktivitas seperti pembelian, penjualan, pencarian kredit, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan lain sebagainya dipegang penuh oleh seorang pemimpin. Hal ini lebih sulit daripada manajemen dipegang beberapa orang.
  5. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, jadi usaha-usaha yang dilaksanakan untuk mendapatkan sumber dana hanya tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan
  6. Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawana yang bekerja pada perusahaan perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
Perusahaan Terbatas
PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
 Kelebihan Perseroan Terbatas
1.    Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
2.    Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
3.    Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
4.    Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
5.    Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas
1.    Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
2.    Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
3.    Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.

Dapat disimpulkan bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseorangan terbatas (PT) karena banyak orang yang menilai sisi positif dari perseorangan terbatas lebih banyak dari pada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan perseorangan lebih besar dari pada perseorangan terbatas belum lagi apabila ia membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta kerugiannya ia harus menahannya sendiri oleh karena itu banyak orang lebih memilih dalam bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak harus memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi .

 

3.  Mengapa bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia?

Karena sifat koperasi terbuka dan sukarela. Terbuka maksudnya adalah terbuka bagi siapa saja. Dan sukarela yag berarti keanggotaan koperasi tidak ada paksaan. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah meningkatkan keejahteraan anggotanya. Diharapkan terciptanya saling solidaritas dan bergotong royong antar individu satu dengan individu lainnya. Dan usaha yang dilakukan akan lebih berhasil mengatasi permasaahan bauk di lingkungan sosial maupun dikalangan ekonomi. Hal ini menyebabkan usaha kecil dan usaha menengah membentuk organisasi saling membantu dan bekerjasama untuk menggapai tujuan yaitu meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Yang terpenting adalah koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadap para anggota koperasi tersebut.

4.  Sebutkan Bentuk Badan Usaha yang Ada Di Indonesia!

 

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.

Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.
 Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.

Persekutuan Firma

Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang. 

Maksud dari tanggung rentang di sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.

Persekutan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum  untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.

Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan, Anda harus memiliki laporan keuangan yang tepat dan terperinci. Untuk membuatnya secara tepat dan cepat, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat Anda manfaatkan untuk membantu menyediakan laporan keuangan secara tepat dan terperinci. Dengan Jurnal, Anda juga dapat melihat kondisi keuangan usaha di mana pun dan kapan pun secara realtime.


DAFTAR PUSTAKA
·         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa Inggris Bisnis : 16 Sentence Active to be Passive

Evania menurunkan harga produksi untuk bersaing dengan kompetitor Evania lowers production prices to compute with competitors   Simp...