1. Faktor-Faktor yang menjadi Pertimbangan untuk Memilih
Bentuk Badan Usaha yang akan Didirikan
1. Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada dua
hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan
dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini.
Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik
dengan badan usahanya. Ketika CV atau Firma dijadikan pilihan badan usaha, maka
ketika timbul suatu kerugian itu menjadi tanggung jawab pemiliknya hingga ke
harta pribadi. Berbeda badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang
mengenal batasan tanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Semua pengusaha
tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun, setiap pengendalian
tersebut memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab hukum sesuai dengan badan
usaha yang dipilihnya.
2. Kemampuan Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
mereka yang berbisnis dengan modal yang terbatas akan memilih pendirian badan
usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Kalau biaya untuk mendirikan PT tidak ada, mereka bisa mendirikan CV yang biayanya lebih murah dan proses pendiriannya
lebih sederhana. Sebagai gambaran biaya
pendirian PT di Jakarta berkisar
Rp 8 juta – Rp 15 juta, tergantung dari skala usahanya. Sementara biaya pendirian CV di Jakarta adalah antara Rp
5juta – Rp 6 juta. Lagi-lagi yang perlu diingat, memilih mendirikan PT atau mendirikan CV berkorelasi pada pertanggungjawaban
pemilik badan usaha tersebut.
3. Kemudahan Memperoleh Modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Salah satu
keuntungan badan usaha adalah dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila arus kas yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
4. Perkembangan Usaha
Pengusaha
haruslah visioner. Oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Meski awalnya tidak memiliki
badan usaha, pemilik Bebek Dower, Doni Tirtana, mengatakan akhirnya memilih
mendirikan PT bagi bisnisnya karena tuntutan dari pihak ketiga. Pendirian PT jadi keharusan karena ketika bisnisnya berkembang dan
bermitra dengan korporasi, menurut
Doni, biasanya mereka lebih nyaman bila bentuknya PT. Selain berbadan hukum, untuk keperluan penagihan pajak
akan lebih mudah. Jadi, seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya
omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari Undang-Undang
Dalam bisnis tertentu, peraturan
telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat
menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah
berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk
memilih badan usaha lainnya.Rumah Sakit
haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha
untuk memilih badan usaha lainnya.
2. Mengapa orang cenderung merubah bentuk
perusahaan perseorangan kebentuk usaha perushaan terbatas (PT)?
Sebelumnya mari kita lihat penjelasan mengenai Perusahaan
Perseorangan dan Perseroan Terbatas
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk usaha yang
didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh seseorang. Perusahaan perseorangan seringkali
digunakan di indonesia. Bentuk perusahan tersebut seringkali digunakan sebagai
kegiatan usaha kecil, atau ketika masa permunlaan mengadakan kegiatan usaha,
seperti dalam bentuk toko, restauran, bengkel, dan lain sebagainya.
Kelebihan
Perusahaan Perseorangan
- Menerimta
semua keuntungan, hanya perusahaan perseorangan yang sangat mungkin semua
keuntungan diperuntukkan bagi seseorang
- Bebas
bergerak. Pemiliki perusahaan perseorangan memiliki kebebasan yang penuh
di setiap aktivitasnya. Semua keputusan merupakan multak harus dilakukan
sesuai dengan keputusan.
- Organisasi
yang murah dan sederhana. Di perusahaan perseorangan bagian-bagiannya
tidak banyak layaknya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah
relatif rendah
- Minimnya
peraturan. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, ada banyak
peraturan-peraturan pemerintah yang harus ditaati maka pada perusahaan
perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
- Rahasa
perusahaan terjamin. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis perusahaan
yang mana rahasia-rahasia bisa dijamin tidak akan bocor. Lebih-lebih
apabila pemiliki perusahaan itu sendirilah yang menjalankan semua
tugas-tugas yang penting.
- Keputusan
bisa diambil dengan cepat. Keputusan-keputusan dalam perusahaan
perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemiliki perusahaan dapat
mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan
terefektif, dan juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang
menjasikan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan
didalam dunia bisnis
Kekurangan
Perusahaan Perseorangan
- Besarnya
perusahaan terbatas, penanaman modal yang dijalankan oleh suatu perusahaan
perseorangan adalah terbatas. Walaupun pemilik berusaha memperluas
perusahaan, kredit yang didapatkan juga terbatas
- Tanggung
jawah yang tidak terbatas. Dalam suatu perusahaan perseorangan, tangung
jawab perusahan adanya pada pemilik perusahaan sehingaa risiko atas suatu
perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat
melunasi semua hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
- Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin. Apabila pemilik atau pemimpin perusahaan
meninggal, dipenjara atau sebab lain sehingga tidak dapat mengelola
perusahan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan
- Sulitnya
dalam manajemen. Dalam suatu perusahaan seluruh aktivitas seperti
pembelian, penjualan, pencarian kredit, pembelanjaan, pengaturan karyawan
dan lain sebagainya dipegang penuh oleh seorang pemimpin. Hal ini lebih
sulit daripada manajemen dipegang beberapa orang.
- Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, jadi usaha-usaha
yang dilaksanakan untuk mendapatkan sumber dana hanya tergantung pada
kemampuan pemilik perusahaan
- Kurangnya
kesempatan pada karyawan. Karyawana yang bekerja pada perusahaan
perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang
relatif lama.
Perusahaan Terbatas
PT atau Perseroan Terbatas juga dapat
diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan
kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab
sesuai dengan besar saham miliknya.
Kelebihan
Perseroan Terbatas
1.
Perseroan Terbatas merupakan badan
hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian
pemilik.
2.
Para pemilik saham hanya
bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
3.
Pemindahan saham dari satu pemilik
saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
4.
Perseroan Terbatas dapat memperluas
usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
5.
Sumber-sumber modal Perseroan
Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan
efisien.
Kekurangan
Perseroan Terbatas
1.
Pendirian Perseroan Terbatas
membutuhkan biaya yang cukup besar.
2.
Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung
lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
3.
Sebagian pemegang saham sering
menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang
didapatkan.
Dapat
disimpulkan bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari perusahaan
perseorangan ke bentuk usaha perseorangan terbatas (PT) karena banyak orang
yang menilai sisi positif dari perseorangan terbatas lebih banyak dari pada
perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan
perseorangan lebih besar dari pada perseorangan terbatas belum lagi apabila ia
membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia
jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan, pajak serta
kerugiannya ia harus menahannya sendiri oleh karena itu banyak orang lebih
memilih dalam bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak harus
memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi .
3.
Mengapa bentuk usaha
koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia?
Karena sifat koperasi terbuka dan sukarela.
Terbuka maksudnya adalah terbuka bagi siapa saja. Dan sukarela yag berarti
keanggotaan koperasi tidak ada paksaan. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa
koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah meningkatkan keejahteraan anggotanya. Diharapkan
terciptanya saling solidaritas dan bergotong royong antar individu satu dengan
individu lainnya. Dan usaha yang dilakukan akan lebih berhasil mengatasi
permasaahan bauk di lingkungan sosial maupun dikalangan ekonomi. Hal ini
menyebabkan usaha kecil dan usaha menengah membentuk organisasi saling membantu
dan bekerjasama untuk menggapai tujuan yaitu meningkatkan kemampuan berproduksi
dan memasarkan hasil produksinya. Yang terpenting adalah koperasi dapat
memberikan manfaat yang besar terhadap para anggota koperasi tersebut.
4. Sebutkan Bentuk Badan Usaha yang Ada Di Indonesia!
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat
oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada,
kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi
sederhana.
Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara
tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan
tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak memerlukan
persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.
Persekutuan
Perdata
Dalam persekutuan
perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang
sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut
pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian
di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dari pengertian
pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil
keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama.
Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal
yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang
dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau
akad di awal.
Persekutuan
Firma
Persekutuan firma
memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam
bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama
dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat
tanggung rentang.
Maksud dari
tanggung rentang di sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu
akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk
persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma,
tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
Persekutan
Komanditer
Persekutuan
komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma
hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika
di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal
dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu
yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di
dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat
perjanjian di awal.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari
sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal
tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai
dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan
besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
Apapun bentuk badan usaha yang
dijalankan, Anda harus memiliki laporan keuangan yang tepat dan terperinci.
Untuk membuatnya secara tepat dan cepat, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi.
Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat Anda
manfaatkan untuk membantu menyediakan laporan keuangan secara tepat dan
terperinci. Dengan Jurnal, Anda juga dapat melihat kondisi keuangan usaha di
mana pun dan kapan pun secara realtime.
DAFTAR PUSTAKA
·